Pengalaman Mengikuti Pelatihan Bahasa Jepang N5 Disnakertrans Jabar

Pada 28 Januari 2026, saat sedang mengakses Instagram, saya menemukan postingan menarik dari akun resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar). Postingan tersebut memuat informasi mengenai Pendaftaran Pelatihan Bahasa Jepang Online Gratis dengan rincian persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki KTP Jawa Barat;
  2. Berusia minimal 18 tahun;
  3. Memiliki HP/Laptop serta mampu mengoperasikannya dengan baik;
  4. Berkomitmen mengikuti proses rekrutmen dan pelatihan sampai selesai.

Pelatihan ini setara N5 dan akan dilaksanakan selama 3 bulan melalui platform Learning Management System (LMS).

Tahap Pendaftaran

Meskipun dalam postingan disebutkan bahwa pendaftaran dimulai tanggal 29 hingga 30 Januari 2026, saya mencoba mengisi formulir lebih awal karena tautannya sudah tersedia.

Berdasarkan pengumuman di akun Instagram Disnakertrans Jabar pada 31 Januari 2026, tercatat sebanyak 4.210 orang telah mendaftar untuk selanjutnya mengikuti Seleksi Administrasi mulai 31 Januari hingga 2 Februari 2026.

Tahap Seleksi Administrasi

Pada 2 Februari 2026, saya menerima email dari panitia mengenai hasil seleksi administrasi. Berdasarkan hasil pengamatan saya terhadap data pendaftar, mayoritas peserta yang tidak lolos tahap ini adalah mereka yang belum memenuhi persyaratan kualifikasi, khususnya pendaftar yang tidak memiliki KTP Jawa Barat.

Pada tahap seleksi administrasi, tercatat 3.828 peserta yang berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi online yang dijadwalkan tanggal 5 hingga 6 Februari 2026.

Pada keterangan kelulusan terdapat instruksi tambahan bagi peserta: "Harap mempersiapkan surat keterangan sehat dan surat tidak buta warna dari fasilitas kesehatan (faskes) terdekat".

Untuk memastikan apakah kedua surat tersebut bisa digabung atau harus terpisah, saya berinisiatif menghubungi narahubung Disnakertrans Jabar. Menurut informasi yang saya terima, kedua surat tersebut boleh digabung maupun dipisah, menyesuaikan dengan format surat yang tersedia di faskes.

Saya membuat surat tersebut di klinik dengan biaya Rp.45.000. Setelah itu, saya memindainya menjadi PDF untuk persiapan Seleksi Online.

Tahap Seleksi Online

Selanjutnya, saya kembali menghubungi narahubung Disnakertrans Jabar untuk mencari tahu teknis pelaksanaan Seleksi Online, apakah berupa pre-test soal Bahasa Jepang atau metode lainnya. Berdasarkan informasi yang didapat, Seleksi Online tersebut berisi kuesioner untuk mengukur Komitmen Peserta.

Pada 4 Februari 2026, saya menerima email dari panitia yang berisi tautan untuk mengikuti Seleksi Online. Akses tersebut dibuka mulai 5 hingga 6 Februari 2026.

Tautan tersebut berisi tombol untuk mengunggah Surat Keterangan Sehat dan Surat Tidak Buta Warna yang telah disiapkan sebelumnya. 

Selain itu, terdapat daftar pertanyaan yang bertujuan mengukur komitmen peserta dalam mengikuti Pelatihan Bahasa Jepang Online Gratis. Sebagai contoh, apakah peserta mengikuti pelatihan ini untuk mendapatkan sertifikat saja atau memiliki tujuan karier yang spesifik.

Pada intinya, agar lulus dalam Seleksi Online ini, peserta sebaiknya memilih jawaban yang menunjukkan keinginan yang kuat untuk mengikuti pelatihan tersebut hingga tuntas.

Pada tahap Seleksi Online ini, tercatat 2.426 peserta yang lulus dan berhak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, sebagaimana diinformasikan dalam Akun Instagram Disnakertrans Jabar.

Undangan Webinar (Seleksi Online Tahap 2)

Para peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi Online menerima email berisi tautan Webinar. Pertemuan virtual ini dijadwalkan pada 12 Februari 2026 pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai.

Inti dari Webinar adalah sebagai berikut:
  1. Kuota pelatihan ini sebanyak 2.211 peserta, oleh karena itu peserta yang tidak hadir dan mengisi presensi Webinar dinyatakan gugur.
  2. Pengarahan umum tentang Program Pelatihan Bahasa Jepang yang dibiayai dari Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Undangan Webinar Pembukaan Pelatihan Bahasa Jepang Level N5

Pada tanggal 16 Februari 2026, saya menerima email untuk mengikuti Webinar Pembukaan Pelatihan Bahasa Jepang Level N5 pukul 12.45 WIB sampai dengan selesai.

Selain itu, dalam email juga terdapat tautan untuk mengikuti Grup WhatsApp Kelas Pelatihan Bahasa Jepang yang digunakan sebagai sarana informasi peserta, koordinator kelas, dan sensei.

Inti dari Webinar adalah sebagai berikut:
  1. Kegiatan Pelatihan Bahasa Jepang Online Gratis resmi dibuka oleh Kepala Disnakertrans Jabar.
  2. Penyerahan akun LMS secara simbolis kepada perwakilan peserta.
  3. Pendistribusian akun LMS untuk peserta lainnya akan dilakukan secara bertahap.

Pengalaman Mengikuti Pelatihan Bahasa Jepang N5 Disnakertrans Jabar

Baca selengkapnya »

Perbedaan Kontrak Lumsum, Harga Satuan, Kontrak Payung dan Kontrak Lainnya

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kita harus memahami jenis-jenis kontrak dan memilih kontrak yang paling sesuai dengan kebutuhan paket pengadaan. Untuk memahami jenis-jenis kontrak, kita perlu mengetahui pengertian dan perbedaan masing-masing kontrak.

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, jenis-jenis kontrak yang digunakan diantaranya, yaitu sebagai berikut:
  1. Lumsum
  2. Harga Satuan
  3. Kontrak Payung
  4. Putar Kunci

Lumsum

Lumsum merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, kontrak lumsum cocok digunakan pada pengadaan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
  1. jumlah barang/jasa yang dibutuhkan pasti
  2. ruang lingkup pekerjaannya sudah jelas
  3. harganya tetap dalam batas waktu tertentu.

Contoh:
Pengadaan mobil dinas sebanyak 4 (empat) unit cocok menggunakan kontrak lumsum. Alasannya, karena kita sudah mengetahui jumlah barang yang dibutuhkan (4 unit mobil). Ruang lingkup pekerjaannya juga sudah jelas (pengadaan mobil dinas) dan harganya tetap dalam batas waktu tertentu (misalnya 300 juta).

Harga Satuan

Harga satuan merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pengertian tersebut, kontrak harga satuan cocok digunakan pada pengadaan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
  1. kontrak harga satuan hanya digunakan pada pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Artinya tidak dapat digunakan pada pengadaan jasa konsultansi;
  2. memiliki nilai harga satuan yang tetap dalam batas waktu yang telah ditetapkan;
  3. jumlah atau volume barang/jasa masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani (jumlah pastinya belum diketahui secara pasti).

Contoh:
Pengadaan makanan pasien di rumah sakit cocok menggunakan kontrak harga satuan. Alasannya, karena kita bisa sepakat dengan pihak penyedia mengenai nilai harga satuan per porsi makanan pasien (misalnya 20 ribu per porsi).

Namun, kita tidak mengetahui secara pasti jumlah porsi makanan pasien yang dibutuhkan (jumlah porsi makanan pasien menyesuaikan dengan jumlah pasien yang ada dirumah sakit).

Kontrak Payung

Kontrak payung adalah kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat kontrak ditandatangani.

Dalam bahasa inggris, kontrak payung disebut framework contract (bukan umbrella contract 😀). Lalu mengapa framework contract (kontrak kerangka kerja) diterjemahkan menjadi kontrak payung?

Alasannya, karena pada framework contract kita melaksanakan tender/seleksi. Kemudian, kita bersama pemenang tender/seleksi membuat kontrak berupa kerangka kerja yang berisi:
  1. barang/jasa yang dibutuhkan
  2. nilai harga satuan yang sudah disepakati
  3. jangka waktu perjanjiannya
  4. namun kita belum mengetahui berapa jumlah atau volume barang/jasa yang dibutuhkan serta kapan kita membutuhkannya.

Kontrak ini bila diibaratkan seperti sebuah payung kesepakatan antara pemerintah dengan pemenang tender/seleksi, sehingga ketika ada kebutuhan tinggal melakukan pemesanan, tanpa harus tender/seleksi ulang.

Contoh:
Pengadaan alat tulis kantor (ATK) selama 1 tahun anggaran cocok menggunakan kontrak payung. Alasannya, karena kita telah mengetahui barang yang kita butuhkan (alat tulis kantor) dan nilai harga satuan selama 1 tahun pengadaan bisa kita sepakati dengan pemenang tender.

Namun, jumlah alat tulis kantor yang dibutuhkan masih belum pasti (kita belum mengetahui pasti kebutuhan kertas pada 1 tahun anggaran) dan kita juga belum tahu kapan kita membutuhkannya (misalnya di bulan Januari kita sudah melakukan pembelian 50 rim kertas dan kita belum mengetahui di bulan apa lagi kita memerlukan kertas dan melakukan pembelian selanjutnya).

Putar Kunci

Putar Kunci adalah merupakan kontrak pembangunan suatu proyek dalam hal Penyedia setuju untuk membangun proyek tersebut secara lengkap sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dihuni. Dalam kontrak putar kunci, kita diibaratkan hanya memutar kunci saja dan langsung bisa mengoperasikannya.

Contoh:
Pengadaan pembangunan Gedung Pabrik Es untuk pembekuan ikan dapat menggunakan kontrak putar kunci. Tapi, dalam kenyataannya kontrak ini jarang digunakan. Alasannya, karena risiko pekerjaan sangat berat dipihak penyedia.
 
Baca selengkapnya »

Seleksi PPPK Sekolah Rakyat Tahun 2025

Berdasarkan Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor: 1972/1/HM.01.03/6/2025, bahwa pemerintah membuka Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2025 untuk Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama sebanyak 1.554 formasi. Guru ini rencananya akan ditugaskan untuk mengajar di 100 sekolah rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.


Hak dan Kewajiban sebagai PPPK JF Guru Sekolah Rakyat

Hak

  1. Berstatus sebagai ASN PPPK JF Guru pada Kemensos;
  2. Memperoleh gaji pokok ASN PPPK;
  3. Memperoleh tunjangan sebagai guru PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Mendapatkan pelatihan sebagai Guru Sekolah Rakyat.


Kewajiban
  1. Melaksanakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku di Kemensos;
  2. Melaksanakan proses pembelajaran sesuai kurikulum yang berlaku dan ditetapkan;
  3. Bersedia untuk ditempatkan di Sekolah Rakyat pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
  4. Bersedia untuk melaksanakan tugas tambahan yang ditetapkan oleh Kemensos.

Persyaratan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
Persyaratan umum
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
  8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

Persyaratan Khusus
  1. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan);
  3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan terdata pada aplikasi Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN);
  4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
  5. Siap berada di lingkungan sekolah berasrama.
  6. Meskipun pada surat pengumuman hanya tercantum 5 syarat khusus, tetapi apabila dipelajari lebih lanjut ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh peserta, yaitu seleksi ini hanya bisa diikuti oleh lulusan PPG Prajabatan/PPG Calon Guru.

Tahapan Seleksi Seleksi
  1. Pengumuman Seleksi PPPK Guru Ahli Pertama Tahun Anggaran 2025 untuk penempatan Sekolah Rakyat
  2. Konfirmasi kesediaan kandidat yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi PPPK;
  3. Pengolahan data bakal calon guru;
  4. Penetapan dan pengumuman calon guru Sekolah Rakyat
  5. Registrasi online calon guru pada aplikasi Kemensos
  6. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan
  7. Pelaksanaan seleksi Kompetensi Tambahan Calon Guru oleh Kemensos (Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Inggris dan Wawancara) dilakukan secara daring. 
  8. Pengumuman kelulusan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos
  9. Pengangkatan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat.
  10. Guru Sekolah Rakyat yang sudah ditetapkan oleh Kemensos akan menjadi PPPK di bawah naungan Kemensos

Ketentuan Tambahan
  1. Bagi calon guru yang dinyatakan lulus menjadi guru Sekolah Rakyat, maka statusnya dikeluarkan dari keikutsertaan pada seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024 formasi Pemerintah Daerah sesuai dengan konfirmasi kesediaan yang disampaikan pada seleksi bakal calon.
  2. Bagi calon guru yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi calon guru Sekolah Rakyat, masih dapat melanjutkan keikutsertaannya pada seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2024.

Seleksi Kompetensi Tambahan

Berdasarkan Surat Pengumuman Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor:2122/1/HM.01.03/6/2025 tanggal 18 Juni 2025, disebutkan bahwa terdapat 3.622 peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan untuk memperebutkan 1.554 formasi guru sekolah rakyat. 

Adapun daftar nama peserta, yaitu sebagai berikut: 

Baca selengkapnya »